> >

Firli Bahuri Minta Dipasangi Internet saat Tempati Rumah yang Disewa Alex Tirta di Kertanegara

Hukum | 27 Desember 2023, 18:47 WIB
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri bersama keluarganya disebut menempati rumah yang disewa oleh Tirta Juwana Darmaji atau Alex Tirta di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak 2020.

Tidak hanya menempati rumah yang disewa oleh Ketua Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) itu, Firli Bahuri juga meminta dipasangi internet di rumah tersebut kepada Alex Tirta.

Demikian fakta tersebut terungkap dalam sidang kode etik terhadap Firli Bahuri yang digelar oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak

Anggota majelis sidang, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan Firli meminta Alex Tirta memasangkan internet sebelum ia resmi menyewa rumah di Jalan Kertanegara itu pada 1 Februari 2021.

Padahal, kata Seno, jauh sebelum resmi disewa, Firli bersama keluarganya kerap menggunakan rumah yang sebetulnya masih disewa oleh Alex Tirta itu.

"Sejak Maret 2020, terperiksa (Firli) dan keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji,” kata Seno dalam persidangan.

“Firli kemudian mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut.”

Seno menilai sikap Firli yang menempati rumah sebelum resmi menyewanya sekaligus meminta dipasangi internet merupakan hal yang tidak pantas.

Baca Juga: Ini 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri sehingga Didesak Dewas Harus Mundur dari Ketua KPK

Terlebih, kata dia, posisi Firli Bahuri pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK. Menurutnya, sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri seharusnya menjadi teladan dalam bersikap.

"Menurut majelis, tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan dan berperilaku," ucap Seno.

Adapun dalam sidang kode etik tersebut, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri wajib mengundurkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak membeberkan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri, sehingga yang bersangkutan didesak harus mundur dari Ketua KPK. Menurut Tumpak, ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Juga: Boyamin Sebut Firli Bahuri Beban KPK: Saya Mohon Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat

Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK.

Dalam hal ini, kata Tumpak, pihak lain yang dimaksud oleh pihaknya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran kedua adalah Firli Bahuri tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar.

Padahal, Tumpak menuturkan bahwa Firli Bahuri punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuannya tersebut kepada pimpinan KPK yang lain.

Terakhir, pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri adalah soal hartanya berupa valuta asing dan bangunan, serta aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Baca Juga: ICW: Dewas KPK Harus Kirimkan Putusan Sanksi Berat Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi

Dengan begitu, Tumpak mengatakan Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Serta, Tumpak menambahkan, perbuatan Firli tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU