Boyamin Sebut Firli Bahuri Beban KPK: Saya Mohon Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat
Hukum | 27 Desember 2023, 16:56 WIBBaca Juga: Ganjar soal Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Itu Provinsi yang Jadi Potensi Suara Ganjar Mahfud
Adapun, sanksi itu diambil berdasarkan dua pelanggaran kode etik, yakni, pertemuan dengan pihak berperkara serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. Muatan sanksi berat tersebut adalah meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV