ICW Desak Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri karena Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Hukum | 27 Desember 2023, 15:42 WIB“Kondisi ini memang problematik, karena di dalam aturan Dewas, tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk mengirimkan putusan pelanggaran etik berat kepada Presiden. Namun, untuk menegakkan etik dan menghormati proses persidangan, Dewas harus berani mengambil terobosan hukum.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV