ICW Desak Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri karena Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Hukum | 27 Desember 2023, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
ICW menilai sikap ini menjadi penting untuk dilakukan Presiden Jokowi agar putusan yang diberikan Dewas KPK tidak menjadi sia-sia.
Hal tersebut disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada KOMPAS TV, Rabu (27/12/2023).
“ICW mendesak agar Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Kurnia.
Baca Juga: Anies soal Kabar Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Kami Makin Optimistis dengan Jawa Timur
“Konteks melakukan perbuatan tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK.”
Sebelumnya, Dewas KPK membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dalam putusannya, majelis Dewas KPK sepakat untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli.
Adapun sanksi itu diambil berdasarkan dua pelanggaran kode etik, yakni, pertemuan dengan pihak beperkara serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. Muatan sanksi berat tersebut adalah meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.
Baca Juga: Ganjar soal Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Itu Provinsi yang Jadi Potensi Suara Ganjar Mahfud
“Dalam kondisi terkini, putusan itu dikhawatirkan tidak berdampak apa pun terhadap Firli. Mengapa? Sebab, saat ini Firli sudah mengajukan permintaan pengunduran diri kepada Presiden pada Sabtu lalu, 23 Desember 2023,” ujar Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV