> >

Yakin Firli Bahuri Tak Ditahan usai Diperiksa Hari Ini, Pengacara: Kami Kooperatif

Hukum | 27 Desember 2023, 11:11 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meyakini kliennya tidak akan ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, penahanan tidak diperlukan karena Firli selama ini bersikap kooperatif.

"Enggaklah (ditahan). Kita kan kooperatif. Enggaklah kita kan kooperatif semua permintaan penyidik kita penuhi," kata Ian di gedung Bareskrim Polri, Rabu.

Sementara terkait absennya Firli dalam pemeriksaan pada Kamis (21/12) pekan lalu, ia menyebut pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik. Hal tersebut, kata dia, sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan hari ini, Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli dijadwalkan dilakukan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan Ian, Firli telah tiba di gedung Bareskrim lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

"Sudah tiba. Lebih awalah dia (Firli) sudah di dalam," ujarnya, dikutip dari video Kompas TV.

Ia pun menyebut Firli siap memberikan keterangan tambahan kepada penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim, Tiba Lebih Awal

Sementara berdasarkan keterangan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik akan mendalami aset Firli yang tak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" kata Ade, Rabu.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim Polri. Dua diantaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.

Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.

Selain proses pidana, Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pada hari ini, Rabu (27/12), Dewas KPK dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan etik Firli.   

Baca Juga: Pengacara Sebut Firli Bahuri Bakal Hadiri Sidang Putusan Etik usai dari Bareskrim

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU