Hari Ini, Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Bakal Hadir?
Hukum | 27 Desember 2023, 07:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini, Rabu (27/12/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya merasa perlu melakukan pemanggilan ulang karena sebelumnya Firli absen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12) lalu.
Ia menyebut Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan yang mana sudah diterima oleh Firli.
“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka (Firli Bahuri) dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (21/12) malam.
Menurut penjelasannya, rencananya Firli bakal diperiksa siang ini di Bareskrim Polri.
"(Pemeriksaan Firli) pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yusril: Firli Bahuri Harus Dianggap Tak Bersalah…
Sejatinya, Firli dijadwalkan diperiksa pada Kamis pekan lalu.
Namun, Firli tidak datang dengan alasan sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Pihak Firli pun meminta penundaan pemeriksaan.
“Iya (ada agenda penting). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda,” kata Ian, Kamis.
Sementara penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan yang disampaikan Firli Bahuri dalam suratnya bukanlah alasan yang patut dan wajar.
“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.
Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo menuturkan, agenda pemeriksaan Firli pada Kamis lalu sebetulnya untuk mendalami soal seluruh harta benda yang dimilikinya.
Sebab, penyidik memperoleh fakta baru bahwa ada aset atau harta benda lain yang tidak dilaporkan oleh Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
“Dan belum diterangkan oleh tersangka FB (Firli Bahuri) dalam berita acara pemeriksaan tersangka sebelumnya,” tutur dia.
Baca Juga: Update Sidang Etik Firli Bahuri: Dewas Sebut Putusan Sudah Diambil, Dibacakan Besok
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV