Update Sidang Etik Firli Bahuri: Dewas Sebut Putusan Sudah Diambil, Dibacakan Besok
Hukum | 26 Desember 2023, 12:51 WIBNamun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kemensetneg karena dalam surat pengunduran diri yang diajukan menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.
Sementara dalam Undang-Undang KPK, istilah ‘berhenti’ tidak ada atau tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
Firli Bahuri kemudian merevisi surat pengunduran dirinya sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut agar bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Sekretariat Negara atau Setneg.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat revisi pengunduran diri Firli sudah diterima pada Sabtu (23/12) sore.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli usai Pengunduran Dirinya Ditolak Jokowi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.