> >

15.922 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas

Hukum | 24 Desember 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 15.992 narapidana atau napi mendapat remisi khusus (RK) Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 15.992 narapidana atau napi mendapat remisi khusus (RK) Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan RK kepada napi Katolik dan Kristen di seluruh Indonesia pada Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin (25/12/2023) besok.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.823 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 menerima remisi 15 hari.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Nataru di Tol Jakarta-Cikampek Padat, Contraflow Kembali Diterapkan

Kemudian 10.871 napi mendapat remisi 1 bulan, 1.404 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 510 napi memperoleh remisi 2 bulan.

Sementara 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 napi menerima pengurangan masa pidana 15 hari.

Lalu 53 napi menerima remisi 1 bulan, 4 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 napi menerima remisi 2 bulan.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi para napi yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.

Hal itu tecermin dalam sikap dan perilaku mereka yang sesuai norma agama dan sosial yang berlaku.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khusunya bagi narapidana yang langsung bebas,” tuturnya, dikutip dari siaran pers Kemenkumham yang diterima Kompas TV, Minggu (24/12/2023).

“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” tambah Yasonna.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, remisi diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substansif.

Baca Juga: 100 Juta Orang Lebih Diprediksi Lakukan Perjalanan selama Nataru, Kemkes Siapkan 2.000 Pos Kesehatan

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada napi yang menunjukkan integritas, berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, remisi diberikan untuk mendorong para napi mencapai kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap sehari-hari.

Menurut Kemenkumham, pemberian RK Natal tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000,- masing-masing Rp7.913.160,- dari RK I dan Rp42.075.000,- dari RK II.

Tahun ini, napi terbanyak yang mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU