Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap, Kejati DKI Bikin Petunjuk untuk Penyidik Polda Metro
Politik | 22 Desember 2023, 21:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus tindak pidana korupsi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan pengembalian berkas perkara Firli setelah jaksa meneliti berkas perkara yang diberikan penyidik.
Menurut Herlangga setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, didapatkan kesimpulan hasil penyidikan belum lengkap atau P18.
Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara di maksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi
"Selanjutnya penuntut umum selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," ujar Herlangga, Jumat (22/12/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Polisi Siapkan Surat Penangkapan Jika Firli Bahuri Mangkri Lagi di Pemeriksaan
Ia menambahkan setelah pengembalian ini penuntut umum selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara atas nama Firli Bahuri dengan Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023.
Dalam berkas perkara tersebut Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau 12B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kejati DKI menerima berkas perkara Firli pada 15 Desember 2023 dan telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memeriksa berkas.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV