> >

Resmi, Berikut Persyaratan Daftar Subsidi LPG 3 Kilo dari Pemerintah, Wajib Pakai KK dan KTP

Humaniora | 21 Desember 2023, 22:00 WIB
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) melakukan sidak ke SPPBE di Pendungan Denpasar Bali untuk memonitor pasokan LPG Subsidi 3 Kg di wilayah Bali. (Sumber: Dok. Pertamina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui Pemerintah, mengonfirmasi bahwa pembelian LPG 3 kg harus dilakukan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). 

Namun, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat yang terdata yang diizinkan untuk membeli gas subsidi ini, sehingga pendaftaran perlu dilakukan terlebih dahulu.

Aturan ini, seperti yang dilaporkan dalam situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, merupakan langkah Pemerintah untuk menyelenggarakan distribusi LPG Tabung 3 kg secara tepat sasaran.

Langkah ini diambil agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat diterima sepenuhnya oleh kelompok masyarakat kurang mampu. 

Bagi mereka yang belum terdaftar, wajib mendaftar sebelum 31 Desember 2023.

Proses pendaftaran cukup mudah dan cepat, hanya dengan mengunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG terdekat dan menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg? Wajib Dilakukan sebelum 1 Januari 2024

Berikut adalah prosedur pendaftaran subsidi LPG 3 kg, seperti yang dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika:

  1. Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
  2. Sampaikan kepada pihak penyalur bahwa Anda ingin mendaftar untuk pembelian LPG 3 kg.
  3. Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  4. Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
  5. Setelah terdata, Anda dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Perlu dicatat bahwa beberapa kelompok masyarakat yang diizinkan mendaftar mencakup rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Baca Juga: Fakta-fakta Pertamina Temukan Sumber Migas di Bekasi: Punya Cadangan Puluhan Juta Barel Minyak

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU