Ketua Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Kelakar Zulhas soal Tahiyat: Perlu Beragam Sudut Pandang
Politik | 21 Desember 2023, 14:10 WIBLalu Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Ketiga, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA.
Kelima, kelakar Zulhas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai upaya penistaan agama karena sama sekali tidak ada motif mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan atas dasar SARA.
“Pemuda Muhamamdiyah mengimbau segenap anak bangsa untuk tidak menjadikan ini sebagai polemik yang dapat berujung pada kegaduhan dan mengusik rasa persaudaraan, terlebih jika diskursus ini ditarik ke ranah politik dan Pilpres.”
“Kita tentu sebagai bangsa yang memiliki nilai keluhuran yang tinggi dan keadaban maka mari kita maknai ini sebagai proses pendewasaan kita dalam beragama dan berpolitik yang rahmatan lil’alamin,” bebernya.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Klaim Jokowi Gabung PAN, Ini Tanggapan Jokowi dan Hasto Kristiyanto!
Sebelumnya, Zulhas berkelakar tentang gerakan salat hingga diam usai pembacaan surat Al-Fatihah ketika salat.
Ua juga sempat mengungkapkan keheranan soal perubahan sikap akhir-akhir ini tepatnya di tahun politik.
"Saya keliling daerah, Pak Kiai. Sini aman, Jakarta nggak ada masalah, yang jauh-jauh ada lho yang berubah."
"Jadi kalau salat Maghrib baca, 'waladholin... ', Al-Fatihah baca 'waladholin..' Ada yang diem sekarang, pak. Lho kok lain," kata Zulhas.
Menurutnya, hal itu karena kecintaan mereka pada Prabowo Subianto.
Zulhas juga mengatakan ada yang duduk tahiyat menunjuk menggunakan dua jari.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribunnews.com