Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Syok Permohonan Praperadilannya Tidak Diterima
Hukum | 21 Desember 2023, 13:30 WIBHasil putusan tersebut disikapi penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dengan bergerak cepat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini, namun Firli tidak hadir.
Baca Juga: Ramai Zulhas Sebut Soal Gerakan Salat Dikaitkan Terlalu Cinta Prabowo, Petinggi PAN Buka Suara
Dalam kasus yang disangkakan, Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Sebagai tersangka, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV