> >

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Agenda Penting

Hukum | 21 Desember 2023, 10:54 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli batal diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Sedianya, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Diperiksa Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Tahu Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada 1 dan 6 Desember 2023. Selain itu, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Adapun ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews


TERBARU