Hari Ini Sidang Etik Firli Bahuri Berlanjut, Dewas KPK Kembali Periksa 13 Saksi
Hukum | 21 Desember 2023, 08:10 WIBSebagai informasi, Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik saat menjabat sebagai Ketua KPK. Dugaan pelanggaran etik ini ditemukan Dewas KPK usai melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Desember.
Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Baca Juga: Diperiksa Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Tahu Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com