> >

Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Etik Firli, SYL: Saya Diperiksa 4 Kali, Terus-terusan Diborgol, Capek

Hukum | 20 Desember 2023, 19:31 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali dihadirkan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas) KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Syahrul Yasin Limpo hadir dalam sidang tertutup yang berlangsung di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kemudian, ia baru selesai diperiksa Dewas KPK pada pukul 15.18 WIB. Usai diperiksa Dewas KPK, Syahrul Yasin Limpo menyampaikan beberapa patah kata di hadapan awak media.

Baca Juga: Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Perkara Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan ke SYL

Politikus Partai NasDem itu mengaku sudah empat kali diperiksa sebagai saksi oleh Dewas KPK dalam kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

"Saya sudah diperiksa empat kali," kata SYL sambil meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK dengan menggunakan kendaraan tahanan KPK, Rabu (20/12) sore.

Selanjutnya, Syahrul Yasin Limpo mengaku lelah karena tangannya terus-terusan diborgol. Ia mengaku capai sekali.

"Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih," tutur Syahrul.

Seperti diketahui, Dewas KPK pada hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs dan Dewas KPK hingga Desember 2024

Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Baca Juga: Periksa 12 Saksi, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU