Praperadilan Ditolak, Firli: Tolong, Tak Ada yang Menghakimi, Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Hukum | 20 Desember 2023, 17:23 WIBSebelumnya diberitakan Kompas.tv, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (19/12).
Dalam putusannya, hakim Imelda menyatakan bahwa dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli Bahuri telah masuk materi pokok perkara.
Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara.
Dengan demikian, maka permohonan Firli Bahuri tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).
Baca Juga: 4 Tanggapan Firli Bahuri soal Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan
Adapun Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV