> >

Konstruksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Tentukan Kontraktor yang Bersedia

Hukum | 20 Desember 2023, 17:11 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Alex menyebut, inisiatif untuk menggunakan rekening penampung tersebut merupakan ide dari Abdul Gani dan ajudannya Ramadhan Ibrahim.

Baca Juga: 3 Pejabat Eselon II Pemprov Maluku Utara Digelandang KPK ke Jakarta usai OTT, Ini Nama-namanya

Dalam praktiknya, buku rekening dan kartu ATM dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Aabdul Gani. 

Alex mengungkapkan terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sebagai bukti permulaan awal, yakni sejumlah Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya selain Abudl Gani Kasuba. Mereka antara lain Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Kemudian, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Baca Juga: Selain Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT di Maluku Utara dan Jakarta

"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

KPK juga akan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Hotel Jakarta Selatan, 15 Orang Dibawa

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU