Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya
Hukum | 20 Desember 2023, 14:52 WIBIa menjelaskan bahwa pembentukan MKMK permanen menjadi bagian penting dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Dicecar soal Isu 'Ordal' hingga Putusan MK yang Kontroversial, Apa Jawaban Prabowo Subianto?
Lebih lanjut, masa jabatan anggota MKMK permanen ini adalah 1 tahun. Merujuk pada PMK, masa jabatan MKMK adalah 3 tahun.
“Akan tetapi kami juga menunggu bagaimana proses perkembangan dari perubahan undang-undang, sementara ini waktunya adalah 1 tahun, sambil MKMK yang akan mengatur kebutuhan masa jabatan itu,” jelas Enny.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV