> >

Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya

Hukum | 20 Desember 2023, 14:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kampanye politik yang dilakukan di sekolah atau fasilitas serupa lainnya, pasti menyesuaikan dengan tema pendidikan. Adapun MK telah membolehkan kampanye politik dilakulan sekolah selama tak pakai atribut kampanye. (Sumber: Kompas.com)

Ia menjelaskan bahwa pembentukan MKMK permanen menjadi bagian penting dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Dicecar soal Isu 'Ordal' hingga Putusan MK yang Kontroversial, Apa Jawaban Prabowo Subianto?

Lebih lanjut, masa jabatan anggota MKMK permanen ini adalah 1 tahun. Merujuk pada PMK, masa jabatan MKMK adalah 3 tahun.

“Akan tetapi kami juga menunggu bagaimana proses perkembangan dari perubahan undang-undang, sementara ini waktunya adalah 1 tahun, sambil MKMK yang akan mengatur kebutuhan masa jabatan itu,” jelas Enny.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU