Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Hukum | 20 Desember 2023, 13:13 WIBKubu Eddy menilai bahwa penetapan status tersangka tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Berikut Rincian Gratifikasi dan Suap yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej!
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama tiga orang lain, yakni asisten pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy, Yogi, dan Yosie disebut menerima suap Rp8 miliar dari Helmut. Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menahan Helmut sebagai tersangka pemberi suap.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara