Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Hukum | 20 Desember 2023, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2012/2023).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Eddy Hiariej, Iwan Priyatno, yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Jaksel.
“Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan,” kata Iwan, Rabu.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Mengaku Tak Tahu soal Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Surat pencabutan tersebut dikirimkan kepada Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono yang memimpin persidangan praperadilan tersebut.
Pihaknya juga mengirimkan surat serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
Ditanya soal alasan Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan tersebut, Iwan belum bisa menjelaskan. Ia mengaku hanya diberikan amanah untuk menyampaikan surat pencabutan gugatan praperadilan.
“Kami tidak bisa berbicara, itu saja yang bisa kami sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej, Yogie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, 4 Desember 2023.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara