> >

Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg, Batas Waktu Hanya Sampai 31 Desember 2023

Humaniora | 20 Desember 2023, 11:14 WIB
LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Sedangkan saat ini masih ada restoran dan usaha lainnya yang menggunakan LPG bersubsidi tersebut. (Sumber: Antara)

3. Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

4. Namun jika belum terdata, maka yang bersangkutan mendaftar terlebih dahulu dibantu Subpenyalur/pangkalan.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya

Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg

Berikut golongan masyarakat yang bisa daftar untuk beli LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

1. Rumah Tangga Sasaran

Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro Sasaran

Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

3. Nelayan Sasaran

Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.

4. Petani Sasaran

Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU