Meutya Hafid Sebut Mayor Inf Teddy Tidak Langgar Aturan Pemilu, Tugasnya Mengamankan Prabowo
Rumah pemilu | 20 Desember 2023, 10:58 WIBBaca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Sanksi Tegas Ajudan Prabowo yang Diduga Tidak Jaga Netralitas
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran,” ucap Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mewakili sikap Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (20/12/2023).
“Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa Anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV