Besok, Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi di Bareskrim Polri, Kasus Pemerasan SYL
Hukum | 20 Desember 2023, 10:34 WIBDengan demikian, kasus pemerasan SYL pun dilanjutkan.
Baca Juga: Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Lagi Hari Ini, Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com