> >

Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Sanksi Tegas Ajudan Prabowo yang Diduga Tidak Jaga Netralitas

Rumah pemilu | 20 Desember 2023, 09:09 WIB
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) duduk sambil berbicara dengan Cawapres pasangannya, Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) dan tim sukses mereka usai menyampaikan visi misinya dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

“Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran,” ucap Hendardi.

Baca Juga: TKN Yakin Gibran Unggul dalam Debat Kedua: Beliau Cerdas Kok

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa Anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” katanya.

Apalagi, lanjut Hendardi, acara debat Capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian,” jelas Hendardi.

“Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta,” imbuhnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU