Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Sanksi Tegas Ajudan Prabowo yang Diduga Tidak Jaga Netralitas
Rumah pemilu | 20 Desember 2023, 09:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak TNI untuk memberikan sanksi tegas terhadap Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya yang merupakan Ajudan Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pasalnya, Teddy Indra Wijaya diduga kuat tidak menjaga netralitasnya sebagai Anggota TNI pada acara Debat Capres putaran pertama, 12 Desember 2023.
“(Kehadiran Teddy Indra Wijaya -red) mengundang perhatian dan polemik di masyarakat,” ucap Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mewakili sikap Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (20/12/2023).
“Pada acara tersebut, Teddy Indra Wijaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut.”
Baca Juga: Ganjar Sebut Mahfud MD Siap Hadapi Debat: Ada Tim Ekonomi yang Siapkan Materi, Beliau Belajar Cepat
Tidak hanya itu, Hendardi menuturkan, Teddy Indra Wijaya juga terlihat menunjukkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Hendardi menambahkan, hal tersebut diketahuinya berdasarkan informasi yang beredar di media.
“Yang bersangkutan juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran,” ujar Hendardi.
Atas dasar itu, Hendardi mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV