Firli Bahuri: Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Bukan Ditolak, tapi Tidak Diterima
Hukum | 20 Desember 2023, 06:45 WIBSebelumnya, PN Jaksel tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Putusan praperadilan penetapan tersangka Firli ini dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati saat sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda dalam pertimbangannya menyatakan dalil pemohon yakni Firli Bahuri kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan di luar aspek formil yang ditentukan.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Hakim Imelda saat membacakan putusan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV