Jaksa Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri, Kejagung Sebut Waktunya 7 Hari
Hukum | 19 Desember 2023, 21:03 WIBSelasa (19/12/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan oleh Komjen Pol (purn) Firli Bahuri sebagai pemohon dengan termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar hakim Imelda saat membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV