> >

Jaksa Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri, Kejagung Sebut Waktunya 7 Hari

Hukum | 19 Desember 2023, 21:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema, mengungkapkan satu tersangka baru dari kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Selasa (23/5/2023). (Sumber: Kompas TV)

Selasa (19/12/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait gugatan praperadilan Firli Bahuri. 

Penyerahan berkas perkara atas nama Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya/Kompas.id)

Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Adapun perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan oleh Komjen Pol (purn) Firli Bahuri sebagai pemohon dengan termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya. 

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar hakim Imelda saat membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU