Ganjar Pranowo: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Itu Tuntutan Masyarakat
Rumah pemilu | 19 Desember 2023, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus segera disahkan.
Sebab menurut Ganjar, RUU tentang Perampasan Aset sudah menjadi tuntutan dari Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ganjar usai menghadiri Dies Natalis ke-74 Universitas Gadjah Mada (UGM) di Gedung Grha Sabha Pramana, Yogyakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/12/2023).
“RUU Perampasan Aset harus segera (disahkan), karena itu yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Ganjar.
Meski demikian, Ganjar menuturkan, tidak kalah penting dan perlu dilakukan untuk pencegahan korupsi adalah pendidikan antikorupsi.
Baca Juga: Jokowi Tolak Komentari Praperadilan Firli Bahuri: Itu Masih Dalam Proses
“Karena tidak sekadar tindakan, tetapi juga semuanya. Pencegahan jauh lebih penting juga. Itulah mengapa penting pendidikan antikorupsi sejak dini,” jelas Ganjar.
Dalam pandangan Ganjar kemudian menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 dalam aspek pencegahan korupsi di daerah.
Saat itu, Pemprov Jateng yang dipimpinnya bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pendidikan antikorupsi bahkan sejak dini.
“Kami (Pemprov Jateng) kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengajak bupati, wali kota, menandatangani kesepakatan komitmen pendidikan antikorupsi sejak dini, bahkan sejak PAUD (pendidikan anak usia dini),” kata Ganjar.
Baca Juga: Jokowi Minta Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024 Diproses Hukum
“Saya kira itu jauh lebih penting, karena itu investasi jangka panjang, membentuk karakter dan mengubah perilaku untuk mencegah hal-hal yang sifatnya buruk," katanya.
Sebelumnya dalam debat pertama Capres 2024, Ganjar juga berkomitmen akan menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset dan menyeret para koruptor ke Nusakambangan.
“Yang pertama, dari sisi penegakan hukumnya dulu. Maka, kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah memiskinkan (koruptor). Kedua, perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset dan untuk pejabat yang korupsi dibawa ke Nusakambangan agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main,” ujar Ganjar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV