Kronologi Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Ternyata Dibunuh WN Korsel saat Mabuk
Hukum | 19 Desember 2023, 12:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kronologi dan penyebab tewasnya petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus di sebuah apartemen yang berada di kawasan Kota Tangerang, Banten.
Sempat dilaporkan meninggal setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen pada Jumat (27/10/2023) lalu, ternyata korban yang merupakan pria berusia 23 tahun itu tewas karena dibunuh.
Adalah pria bernama Kim Dal Joong alias KH, warga negara Korea Selatan atau Korsel, yang ternyata membunuh Tri Fattah Firdaus selaku petugas imigrasi tersebut.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Polisi, Atas Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi oleh WN Korsel
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dalam mengusut kasus tewasnya Tri Fattah Firdaus.
"Dari keidentikan beberapa barang bukti menyatakan bahwa meninggalnya korban akibat dibunuh tersangka (Kim Dal Joong)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
"Kami temukan DNA campuran di sandal yang ada di sekitar sofa. Dan di sandal ini adalah milik korban yang baru ditemukan pada hari ini. Namun, dari sandal itu di atasnya ada DNA pelaku,” katanya.
Hengki menjelaskan, peristiwa pembunuhan Fattah bermula saat korban bersama seorang petugas imigrasi lainnya menjemput Kim Dal Jong dan temannya bernama Hendar di Apartemen Metro Garden.
Setelah dijemput, mereka berempat kemudian pergi ke sebuah bar atau tempat hiburan malam untuk minum minuman beralkohol.
"Korban bersama rekannya yang petugas imigrasi juga menjemput kemudian mereka ke tempat hiburan malam," ucap Hengki dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 WNA yang Diduga Ngamuk dan Aniaya Karyawan Salon Kuku di Badung Bali
Ketika tengah minum-minum di bar, sempat terjadi keributan antara pelaku Kim Dal Jong dengan temannya Hendar. Kim Dal Jong, bahkan sempat memecahkan gelas saat terlibat keributan tersebut.
"Keributan itu bukan dengan korban, tetapi dengan rekannya atas nama Hendar. Di tempat hiburan itulah pelaku Kim Dal Jong ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangannya terluka," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Hengki, mereka berempat pulang.
Namun, hanya pelaku Kim Dal Joong dan korban Fattah yang kembali ke Apartemen Metro Garden. Sedangkan dua temannya tidak ikut.
Hal itu diketahui dari rekaman kamera pengawas CCTV, bahwa korban Fattah dua kali menuju unit Apartemen Metro Garden tempat Kim Dal Jong tinggal.
"Saat itu korban sempat satu kali naik dan turun kembali. Nah yang kedua kali memapah tersangka (Kim Dal Jong). Ini terekam oleh CCTV, tim digital forensik sudah menganalisis itu," ujar Hengki.
Sesampainya di apartemen, terjadilah peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan Kim Dal Joong terhadap korban Fattah.
Baca Juga: Pasutri Tewas di Ruko Kebayoran Lama Diduga Dibunuh Rekan Kerja, Motif Sakit Hati
"Sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19, kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," ucap Hengki.
Karena mendengar ada keributan, kata Hengki, petugas sekuriti dan bagian engineering apartemen langsung mendatangi unit apartemen yang disewa pelaku Kim Dal Joong.
Saat didatangi sekuriti, pelaku sempat menebar ancaman dengan senjata tajam dan air panas dalam panci.
"Sebelum (pintu) didobrak itu sempat ditanya oleh pihak apartemen, 'Fatah mana?', ini kan korban. Dijawab dari dalam (unit), 'Mati'. Ini mengindikasikan dia tahu bahwa Fatah sudah mati," kata Hengki.
Penyebab Kematian Korban
Sementara itu, Dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Arfiani mengatakan, setelah melakukan autopsi terhadap jasad Fattah, disimpulkan bahwa kematian korban disebabkan karena hantaman benda tumpul.
Menurut Arfiani, pelaku Kim Dal Joong menyerang Fattah dengan benda tumpul di bagian kepala, iga, dada, dan punggung sebelum terjatuh.
Baca Juga: Rusun Graha Puspa Agro di Sidoarjo Dirusak, Imigrasi Tegaskan Bukan Karena Pengungsi Rohingya!
"Sehingga ini mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati korban," kata Arfiani dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, tim dokter juga menemukan adanya luka paad tengkorak korban Fattah yang mengakibatkan terjadinya pendarahan otak.
"Juga ada luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang kering akibat kekerasan benda tumpul," ucap Arfiani.
Atas perbuatannya, tersangka Kim Dal Joong dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, dia juga disangkakan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan lantaran mengancam sekuriti dan petugas apartemen.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV