> >

Hari Ini! PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri, akankah Dikabulkan?

Hukum | 19 Desember 2023, 10:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/1012).

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati akan membacakan putusan tersebut pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya yakin bahwa hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.

Baca Juga: Besok Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro: Kami Harap PN Jaksel Objektif

“Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami,” kata Ian, Senin (18/12/2023).

Kesimpulan tersebut berisi permohonan agar penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan tidak sah.

Pasalnya, pihak Firli Bahuri menilai bahwa terdapat banyak pelanggaran dalam proses penetapan tersangka tersebut sehingga disinyalir cacat hukum.

Sementara itu, Polda Metro Jaya berharap PN Jakarta Selatan dapat bersikap objektif dalam memutus gugatan praperadilan Firli Bahuri ini. 

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki empat alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta, kurang lebih kami menyiapkan dua dan tiga ahli," ungkap Putu di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Nawawi Pomolango soal Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri: Masing-masing Saja

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. 

Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU