Komisaris yang Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Dibebaskan, Ngaku Terpaksa Beri Dana Komando
Hukum | 19 Desember 2023, 07:30 WIB“Sehingga dengan kami memberikan persetujuan pemberian dako tersebut maka akhirnya saya ditahan dan menjalani proses hukum di persidangan sekarang ini.”
Mulsunadi mengaku pemberian dako tersebut tidak memengaruhi Basarnas selaku penyelenggara negara untuk pengaturan proyek dimaksud. Mereka berdalih pemberian dako 10 persen dilakukan saat proyek telah selesai dikerjakan.
"Menurut tim penasihat hukum, jelaslah bahwa terhadap unsur ‘Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya’ adalah tidak terpenuhi," katanya.
Adapun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas, Mulsunadi bersama Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898,00 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400,00 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.
Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto. Tujuannya, agar Hendri Alfiandi menunjuk perusahaan milik Mulsunadi menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Baca Juga: Usai Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pimpinan KPK Mengaku Diancam hingga Dapat Kiriman Bunga
Berdasarkan surat dakwaan, Hendri meminta Afri yang ditunjuk sebagai Koordinator Staf Administrasi Basarnas untuk mengelola dana yang berasal dari pemungutan 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV