> >

Ada Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu, Eks Kepala PPATK Beber 6 Modus Transaksi Janggal

Hukum | 19 Desember 2023, 06:30 WIB
Kepala PPATK periode 2002-2011 Yunus Husein saat di program Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Senin (18/12/2023). Yunus membeberkan sejumlah modus yang menyebabkan adanya dugaan transaksi ganjal untuk kampanye Pemilu 2024. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transkasi janggal dana kampanye Pemilu 2024.

Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein mengakuinya adanya kenaikan laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu.

“Kalau kecenderungan transaksi keuangan mencurigakan itu meningkat, itu jelas,” kata Yunus di program Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Senin (18/12/2023).

"Maka sejalan dengan hasil analisis PPATK, itu pasti meningkat juga," sambungnya.

Kepala PPATK periode 2002-2011 itu pun mengungkapkan sejumlah modus terkait transaksi mencurigakan.

Pertama, kata Yunus, transaksi keuangan yang dinilai janggal yakni menyimpang dari profile, kebiasaan, dan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. 

"Misalnya penghasilan rata-rata puluhan juta tapi kok bisa milyaran," ujarnya. 

Kedua, transaksi yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana. Seperti melakukan transaksi dengan nominal besar, namun enggan mengisi formulir administrasi.

"Keengganan dia tidak mau mengisi sumber dana itu sudah mengindikasikan transksi mencurigakan," jelasnya. 

Kemudian, yang ketiga, Yunus menyebut jika nasabah melakukan transaksi dengan nominal besar, tetapi dipecah-pecah secara bertahap dalam kurun waktu berdekatan atau disebut sebagai structuring.

“Misalnya, transaksi tunai itu dibatasi Rp500 juta. Dua pecah, pagi setor Rp300 juta, yang Rp300 itu siang. Memecah ini masuk pidana,” ucapnya.

"Keempat, kalau diminta oleh PPATK pasti transaksi itu mencurigakan," ungkapnya. 

Baca Juga: PPATK Ungkap Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024 Capai Triliunan Rupiah

Indikasi kejanggalan lainnya, yakni kelima apabila pihak perbankan meragukan informasi data diri nasbah, seperti dugaan penggunaan KTP palsu.

Lebih lanjut, Yunus menyebut, keenam apabila nasabah menolak memenuhi data diri secara lengkap dan akurat juga dapat diindikasikan transaksi mencurigakan.

"Ini biasanya sering menolak orang-orang penyelenggara negara biasanya, orang-orang terhormat itu yang biasanya menolak. Kalau orang-orang biasa tidak berani,” jelas Yunus.

Diberitakan sebelumnya, PPATK melaporkan terdapat transaksi-transaksi mencurigakan terkait pemilu hingga triliunan rupiah.

Transaksi itu diduga dari sumber-sumber ilegal untuk mendanai kampanye Pemilu 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana  menyebut pihaknya sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. 

“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan kepada media di Jakarta, Kamis (14/12). 

Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.

“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” ujarnya.

Ivan mengungkap naiknya laporan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024.

Menurut penjelasannnya, laporan transaksi tersebut naik 100 persen, mulai Juli 2023 lalu.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” ujarnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Dugaan Transaksi Janggal Pemilu Diusut Tuntas: Masyarakat Berhak Tahu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU