> >

Polda Metro Jaya Optimis Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Hukum | 18 Desember 2023, 16:27 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri saat tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). Polda Metro Jaya optimis majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya optimis majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya," kata Putu.

Pihaknya mengaku optimis karena merujuk fakta-fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan.

Di antaranya berdasar sejumlah barang bukti yang telah disajikan selama persidangan, termasuk menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli.

Putu pun berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan putusan yang objektif untuk gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta," ujarnya.

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," katanya dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Nawawi Pomolango soal Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri: Masing-masing Saja

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Sidang praperadilan Firli pun telah bergulir sejak Senin (11/12/2023) lalu.

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati, memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Firli akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Juga: Firli Sebut Pimpinan KPK Dapat Ancaman dari Kapolda Metro Jaya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU