> >

Skema Baru, Jubir Kemenag Sebut Jemaah sudah Bisa Cicil dan Lunasi Biaya Haji 2024 Mulai Sekarang

Peristiwa | 14 Desember 2023, 16:11 WIB
Rombongan jemaah haji Indonesia bersiap untuk terbang ke Tanah Air dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi pada Agustus 2023. (Sumber: Kemenag RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jubir Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengatakan, jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

Hal ini sesuai kesepakatan Kemenag dengan Komisi VIII DPR.

Ia menjelaskan, DPR dan Kemenag sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.

Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.

Kemudian, DPR juga meminta Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi Jemaah.

Baca Juga: Kemenag Buka Lelang Penerbangan Haji, Pesertanya Lion Air, Garuda, hingga Saudia Airlines

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," kata Anna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.

Tujuannya, menginformasikan bahwa Jemaah haji regular 2024 sudah bisa mulai melakukan pelunasan atau mencicil biaya haji.

"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," ujarnya.

"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjutnya.

Baca Juga: Kemenag Buka Tahap I Pelunasan Biaya bagi Jemaah Haji Khusus hingga 15 Desember 2023

Skema ini memang baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil.

Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.

"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," ucapnya.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus.

Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.

Sehingga total kuota haji Indonesia pada 2024 adalah 241.000 jemaah.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU