Firli Bahuri Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik, Ini Alasannya
Hukum | 14 Desember 2023, 11:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik terhadap dirinya yang dijadwalkan hari ini, Kamis (14/12/2023).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Firli tidak hadir dalam sidang yang sudah dijadwalkan tersebut.
"Tadi terperiksanya tidak hadir," kata Albertina, Kamis.
Ia juga menyebut Firli meminta agar sidang etik ditunda dan dijadwalkan kembali setelah 18 Desember 2023.
Menurut Albertina, alasan Firli meminta sidang ditunda karena ingin fokus dengan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada WA (Whatsapp) dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda, karena yang bersangkutan sedang berkonsentrasi untuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Albertina.
Sebelumnya hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin.
"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember) alasannya beliau masih mengikuti praperadilan, kasus pidananya kan sedang berlangsung di pengadilan," kata Syamsuddin di Gedung Dewas KPK, Kamis.
Baca Juga: Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri
Dewas KPK kemudian memutuskan sidang etik Firli ditunda dan akan digelar pada Rabu (20/12/2023) pekan depan.
"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu (20/12), pukul 09.00 WIB, akan disidangkan lagi," tegas Albertina.
Dia memaparkan, jika dalam sidang etik pada 20 Desember 2023 Firli Bahuri tidak hadir, pihaknya akan tetap melanjutkan sidang tersebut.
"Dan apabila pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang akan tetap dilanjutkan," sambungnya.
Tetapi apabila Firli sudah ditahan, Albertina menyebut Dewas KPK akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk menghadirkannya.
"Kita tetap koordinasi dengan Polri," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Periksa Alexander Marwata untuk Kasus Pemerasan SYL, Karopenmas: Permintaan Firli Bahuri
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik. Sebab, ditemukan cukup alasan untuk melanjutkan perkara itu.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Jumat, 8 Desember 2023.
Menurut penjelasannya, Dewas KPK telah menemukan tiga dugaan pelanggaran etik Firli.
Pertama, terkait pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas (Peraturan Dewas KPK) 3/2021," jelas Tumpak.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV