Sidang Etik Perdana Firli Bahuri Digelar Besok, Dewas KPK Siap Maraton
Hukum | 13 Desember 2023, 13:52 WIBBaca Juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Nilai Status Tersangkanya Tidak Sah, Minta SP3 Kasus Pemerasan
Kedua, adanya harta kekayaan dan utang yang tidak dilaporkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ketiga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ucap Tumpak.
Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com