Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak, Begini Cara Lapor Jika Nama Anda Dicatut
Rumah pemilu | 12 Desember 2023, 12:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol) sangat penting.
Pasalnya, ada beberapa profesi yang tidak memperbolehkan bersangkutan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.
Misalnya bagi yang ingin mendaftar sebagai badan adhoc Pemilu 2024 ini seperti Panita Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun, salah satu syaratnya pendaftar tidak boleh menjadi anggota parpol.
Baca Juga: Debat Capres Cawapres Pemilu 2024 Jam Berapa? Ini Jadwal Tayang, Tema dan Panelisnya
Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
5. Lalu, klik "Cari".
6. Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL".
7. Namun, NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Ini Tugas, Wewenang, dan Honornya
Cara Lapor Jika NIK Terdaftar Parpol
Jika Anda merasa tidak menjadi anggota atau pengurus parpol, namun NIK dicatut, maka wajib melapor.
Pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Masyarakat bisa melapor ke partai terkait dan meminta data pribadinya dihapus dari data base keanggotaan partai politik.
Nantinya, partai terkait akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan tindak pencatutan nama sebagai anggota partai tanpa izin secara online.
Berikut caranya:
Baca Juga: KPU Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Dibutuhkan 5.741.127 Petugas KPPS Pemilu 2024, Berminat?
- Mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
- Lalu, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
- Selanjutnya, pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol"
- Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"
- Klik "Cari".
Demikian cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak secara online.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV