> >

Jokowi Desak UU Perampasan Aset Segera Diselesaikan: Memberikan Efek Jera

Hukum | 12 Desember 2023, 11:24 WIB
Foto arsip. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera diselesaikan di DPR. (Sumber: BPMI Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera diselesaikan.

Kepala Negara menilai UU Perampasan Aset sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.

"Mengenai penguatan regulasi di level undang-undang ini diperlukan, menurut saya Undang-Undang  Perampasan Aset tindak pidana penting untuk segera diselesaikan," kata Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Ia menyebut UU Perampasan Aset dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

"Karena ini (UU Perampasan Aset) adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," jelasnya.

"Saya harap pemerintah, DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," sambung Jokowi.

Selain UU Perampasan Aset, Jokowi juga berharap UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera diselesaikan.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istora Senayan

"Kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan, ini semuanya akan lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.

"Dalam peringatan Harkodia ini saya mengajak kita semuanya, mari kita sama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga membeberkan jumlah pejabat pada periode 2004-2022 yang ditangkap dan dipenjara akibat korupsi.

"Catatan saya, 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344 termasuk Ketua DPR dan Ketua DPRD," ujarnya.

Selain legislator, Jokowi menyebut ada 38 menteri dan kepala lembaga yang juga sudah dijatuhi sanksi hukum atas kejahatan korupsi.

Selanjutnya ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota, serta 31 hakim yang terjerat masalah yang sama.

"Ada 8 komisioner di antaranya komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Yudisial. Lalu 415 orang dari pihak swasta dan 363 dari birokrat," kata Jokowi.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Sebut Penampungan Pengungsi Rohingya di Aceh Hanya Sementara

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU