> >

Jokowi Desak UU Perampasan Aset Segera Diselesaikan: Memberikan Efek Jera

Hukum | 12 Desember 2023, 11:24 WIB
Foto arsip. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera diselesaikan di DPR. (Sumber: BPMI Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera diselesaikan.

Kepala Negara menilai UU Perampasan Aset sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.

"Mengenai penguatan regulasi di level undang-undang ini diperlukan, menurut saya Undang-Undang  Perampasan Aset tindak pidana penting untuk segera diselesaikan," kata Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Ia menyebut UU Perampasan Aset dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

"Karena ini (UU Perampasan Aset) adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," jelasnya.

"Saya harap pemerintah, DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," sambung Jokowi.

Selain UU Perampasan Aset, Jokowi juga berharap UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera diselesaikan.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istora Senayan

"Kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan, ini semuanya akan lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.

"Dalam peringatan Harkodia ini saya mengajak kita semuanya, mari kita sama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU