Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini
Hukum | 11 Desember 2023, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri dijadwalkan menjalani sidang gugatan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (11/12/2023).
Gugatan praperadilan Firli ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11).
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si. Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip, Senin (11/12).
Dalam SIPP PN Jaksel juga tercatat sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli dilakukan pada pagi ini.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Desesmber 2023. Jam: 10:00:00 sampai selesai. Agenda: Sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya permohonan gugatan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Dewas KPK Periksa 33 Saksi Usut Pelanggaran Etik Firli karena Bertemu SYL dan Harta Tak Masuk LHKPN
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Dalam perkara tersebut polisi juga polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Selain tinfak pidana Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para saksi, ditemukan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Dewas KPK meminta klarifikasi kepada 33 saksi dan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/12) pekan lalu.
Penemuan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli membuat kasus ini pun dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak.
Baca Juga: Polisi Geledah Apartemen Mewah Milik Firli Bahuri di Dharmawangsa Jaksel
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV