Hari Ini, Rafael Alun akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hukum | 11 Desember 2023, 08:10 WIBDari hasil penerimaan gratifikasi itu, dilansir dari Kompas.tv, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu soal Bisnis Rafael Alun: Saya Tahunya Bapak ke Kantor Pajak Saja
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV