> >

Hari Ini, Rafael Alun akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hukum | 11 Desember 2023, 08:10 WIB
 Rafael Alun Trisambodo (kanan) saat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael Alun Trisambodo  akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada hari ini, Senin (11/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, dilansir dari Kompas.tv, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu soal Bisnis Rafael Alun: Saya Tahunya Bapak ke Kantor Pajak Saja

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU