> >

Eko Darmanto Ngaku Ditarget karena Kerap Bongkar Kecurangan di Bea Cukai, Sebut Tak Pernah Flexing

Hukum | 9 Desember 2023, 12:48 WIB
Mantan pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto saat diperiksa KPK setelah memamerkan kekayaannya di media sosial, Selasa (7/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Ni am)

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, hasil memanfaatkan jabatannya di Ditjen Bea Cukai.

Eko menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) serta pengusaha barang kena cukai.

Baca Juga: Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diterima sejak 2009 hingga 2023 melalui transfer rekening bank keluarga dan berbagai perusahaan terafiliasi.

Adapun untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU