Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Pemasangan APK di Rumah Warga Bisa Berujung Pidana
Rumah pemilu | 9 Desember 2023, 04:30 WIBSelain ditempat rumah pribadi, Bagja juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak menempel stiker yang masuk kategori peraga kampanye di fasilitas umum, termasuk transportasi umum pelat kuning.
Baca Juga: Gibran Siap Diperiksa Bawaslu Soal Stiker dan Video Ganjar
Bahkan sejak masa sosialisasi pihaknya sudah mencopot stiker yang menempel di trasportasi umum.
"Biarkanlah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu," ujar Bagja.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV