KPK: Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp18 Miliar dari Jual Beli Harley Davidson
Hukum | 8 Desember 2023, 21:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar.
Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, Eko Darmanto memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Meski demikian, Asep menuturkan bahwa pihaknya tak akan berhenti begitu saja. Melainkan, bakal terus menelusuri dan mendalami aliran uang yang diterima Eko. Termasuk, jika ada ditemukan pidana lain.
“KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," ujar Asep.
Asep menerangkan Eko Darmanto adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.
Beberapa jabatan strategis yang dipegang Eko di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya.
Baca Juga: Periksa Irwan Mussry, KPK Usut Aliran Uang Gratifikasi Eko Darmanto
Juga Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Eko Darmanto kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya itu untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Menurut Asep, Eko Darmanto mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.
Adapun untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Baca Juga: Ini Tujuan KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Istri ke Luar Negeri
Asep menambahkan berbagai penerimaan gratifikasi tersebut oleh Eko tidak pernah dilaporkan ke KPK selama waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV