Polda Metro Jaya Masih Bungkam Soal Koper yang Dibawa Penyidik usai Geledah Apartemen Firli Bahuri
Hukum | 8 Desember 2023, 17:03 WIBBaca Juga: Polri soal Penahanan Firli Bahuri: Sudah Diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk Menangani
Firli Bahuri keluar secara diam-diam melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) atau pintu samping Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, grativikasi, dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Setelah jadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Baca Juga: Kata Kapolri Listyo Sigit soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Yang Penting Kasusnya Dituntaskan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV