> >

Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Sidang Digelar 14 Desember 2023

Hukum | 8 Desember 2023, 15:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan 3 pelanggaran etik terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL. (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para saksi, ditemukan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Kesimpulan tersebut diambil setelah Dewas KPK meminta klarifikasi kepada 33 saksi dan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/12/2023) pagi.

Penemuan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli membuat kasus ini pun dilanjutkan ke tahap persidangan etik.

Baca Juga: Polri soal Penahanan Firli Bahuri: Sudah Diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk Menangani

“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat.

Dia menjelaskan, tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta adanya komunikasi lainnya.

Kedua, adanya harta kekayaan dan utang yang tidak dilaporkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ketiga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ucap Tumpak.

Adapun sidang etik Firli Bahuri dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023.

“Cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami lakukan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 09.00,” tegasnya.

Dalam hal ini, Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Tumpak mengatakan sidang etik akan digelar secara maraton agar cepat selesai pada akhir tahun.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK M Jasin: Firli Bahuri yang Memeras SYL, Harus Ditahan Segera

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ia dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik bertemu dan memeras SYL. Pada Selasa (5/12/2023), Firli kembali diperiksa Dewas KPK selama dua jam. Sayangnya, seusai pemeriksaan, jenderal polisi bintang tiga itu tidak memberikan komentar.

Selain persoalan etik, Ketua KPK nonaktif itu juga menghadapi proses hukum pidana yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU