Yasonna Laoly soal Pengganti Wamenkumham Eddy Hiarej: Enggak Tahu, Urusan Presiden Itu
Hukum | 7 Desember 2023, 20:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui terkait pengganti Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Seperti diketahui, Eddy telah diberhentikan sebagai Wamenkumham, usai menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Yasonna mengatakan, sosok pengganti Eddy Hiariej sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"(Pengganti Eddy Hiariej) enggak tahu. Urusan presiden itu. Bukan urusan kita. Kita siap perintah aja," kata Yasonna, Kamis (7/12/2023).
Yasonna mengaku dirinya juga tidak mengajukan rekomendasi terkait sosok pengganti Eddy Hiariej kepada Jokowi.
"Enggak, enggak (mengajukan rekomendasi)," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Keppres tersebut ditandatangani usai Jokowi menerima surat pengunduran diri Eddy sebagai Wamenkumham pada hari ini Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Akhirnya Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy O.S. Hiariej," kata Ari dalam keterangannya, Kamis.
"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Adapun peran empat tersangka tersebut, yakni tiga orang diduga menerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).
Sementara itu, satu orang diduga memberi suap atau gratifikasi, ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Adapun, Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini tengah menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan skema praperadilan.
Sidang perdana praperadilan akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.
Di sisi lain, penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Eddy Hiariej Batal Hadiri Pemeriksaan, KPK: Kami Jadwalkan Ulang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV