Perintah Surya Paloh ke Fraksi NasDem: Tolak Rumusan Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ
Politik | 7 Desember 2023, 18:48 WIB"Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah adalah hak setiap warga. Sudah semestinya praktik Pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya," ujar Surya.
Amanat Undang-Undang
Munculnya RUU DKJ ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke IKN.
Baca Juga: Istana Tunggu Naskah RUU DKJ Terkait Presiden Tunjuk Langsung Gubernur Jakarta
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun RUU DKJ menjadi kontroversi lantaran adanya ketentuan di Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal RUU Daerah Khusus Jakarta
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta akan dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," ujar Baidowi di DPR, Selasa (5/12/2023).
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambung Baidowi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV