PDIP Kini Tolak RUU DKJ: Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
Politik | 7 Desember 2023, 07:34 WIBSebelumnya, staf khusus presiden RI, Ari Dwipayana menyebut bahwa RUU DKJ adalah inisiatif DPR.
Ari mengaku pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR perihal naskah RUU DKJ.
DPR telah menyetujui RUU DKJ sebagai RUU inisiatif dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12) lalu.
Selain mengatur pemilihan gubernur, RUU ini juga mengatur sejumlah hal lain sehubungan pindahnya ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1).
Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.
Baca Juga: Geger Draf RUU DKJ Tetapkan Gubernur Ditunjuk Presiden , Heru Budi: Saya Banyak PR, Belum Baca
Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV