Firli Bahuri Bungkam usai Diperiksa 11 Jam di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Hukum | 6 Desember 2023, 21:12 WIBIa dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Dalam proses berjalan, Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka tersebut.
Permohonan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Baca Juga: Akankah Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang? Dewas KPK: Diputuskan Pekan Depan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV